PEGADAIAN,
Mengatasi Masalah Tanpa Masalah?
atau
Mengatasi Masalah Dengan Menambah Masalah?
Sejarah Pegadaian
Pemerintah
Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING lembaga keuangan yang memberikan
kredit dengan sistem gadai, didirikan di
Batavia(Jakarta) pada tanggal 20 Agustus 1746.
Inggris
mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van
Leening dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha
pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie
stelsel)
Pemegang
lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang
menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris) dan metode liecentie stelsel
diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum
yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah
Pada saat
Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap
dipertahankan, namun dalam pelaksanaan metode pacth stelsel mengalami penyelewengan
dalam praktek bisnisnya, pemerintah Hindia Belanda menerapkan metode baru yang
disebut dengan ‘cultuur
stelsel’ dimana dalam kajian tentang
pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani
sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang
lebih besar bagi masyarakat.
1 April
1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya
setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa
pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan
Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan
Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa
Jepang disebut ‘Sitji
Eigeikyuku saat itu dipimpin oleh orang
Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang Indonesia yang bernama M.
Saubari.
Pada masa
awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke
Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas dan
pada agresi militer Belanda yang
kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan Kantor
Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh
Pemerintah Republik Indonesia
Sejak 1 Januari 1961
Pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN),
Tahun
1969 Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) berdasarkan PP.No.7/1969
Tahun
1990 Pegadaian menjadi Perusahaan
Umum (PERUM) berdasarkan PP.No.10/1990
(yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000)
13 Desember 2011, Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2011
sumber http://www.pegadaian.co.id
Karakteristik Peminjaman di Pegadaian
Kapan saya membutuhkan pinjaman di Pegadaian?
Silahkan anda melakukan pinjaman di Pegadaian apabila anda memenuhi salah satu syarat di bawah ini :
- Konsumsi Sendiri yang sifatnya DARURAT
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Diluar dari kedua kondisi diatas, TIDAK DISARANKAN menggunakan pinjaman Pegadaian !
Bagimana cara mendapatkan Pinjaman di Pegadaian?
Untuk Mendapatkan pinjaman di Pegadaian anda harus mengagunkan/ menggadaikan aset tertentu yang akan disimpan oleh Pegadaian selama pinjaman berlangsung
Aset apa saja yang dapat diagunkan / digadaikan?
Contoh aset yang dapat diagunakan / digadaikan :
- Emas
-Perhiasan
-Kendaraan Bermotor
- Barang elektronik
Contoh aset yang tidak dapat diagunkan / digadaikan:
- Rumah
- Tanah
Mengapa?
Karena aset tersebut tidak dapat disimpan oleh Pegadaian selama pinjaman berlangsung
Berapa bunga dan lama pinjaman pegadaian?
Bunga pinjaman Pegadaian dihitung setiap 15 hari yang besarnya sesuai golongan dan dibayarkan di depan bersama biaya administrasi.
Jangka waktu pinjaman maximal adalah 4 bulan dan dan diperpanjang di akhir masa gadai
Apakah semua aset dihargai sama?
Batas maximal peminjaman tiap barang dihargai berbeda - beda tergantung dari tingkat likuiditas( seberapa mudah barang tersebut dicairkan menjadi uang cash)
Contoh Kasus
Pak Ali berencana menjaminkan emas yang dibelinya seharga Rp 5.000.000,00
Taksiran dari pihak Pegadaian untuk emas tersebut ternyata hanya senilai Rp 3.800.000,00
Maka dana maksimum yang dapat diberikan pihak Pegadaian untuk Pak Ali sebesar
Rp 3.800.000 x 92% (emas golongan C senilai Rp 500.001- Rp 20.000.000)
= Rp 3.496.000,00
Pak Ali hanya inging meminjam Rp 3.000.000,00 dengan cara mencicil selama 4 bulan
Dana yang diterima pak Ali adalah Rp 2.970.000,00 (Rp 3.000.000,00 dikurangi biaya administrasi 1% yakni Rp 30.000,00)
Bunga Pinjaman selama 4 bulan penuh harus dibayar dimuka dan ditambahkan kesanggupan membayar cicilan pertama (Misalkan Rp 500.000)
Total yang harus dibayar di muka:
Bunga Pinjaman selama 4 bulan:
1,3% (Bunga dari aset Golongan C senilai Rp 500.001- Rp 20.000.000)
x
8 kali perpanjangan (15 hari x 8 kali perpanjangan = 120 hari/ 4 bulan)
= 10, 8%
x
Rp 2.970.000,00 (Pokok Hutang)
= Rp 308.880,00
+
Kesanggupan membayar cicilan pertama:
Rp 500.000,00
Total yang harus di bayar di muka
Bunga + kesanggupan cicilan pertama
Rp 308.880,00 + Rp 500.000,00
Rp 808.880,00
Kesimpulan
Mengatasi Masalah Tanpa Masalah?
Ya,
apabila anda menggunakan pinjaman Pegadaian sesuai dengan perhitungan yang matang
dan
memenuhi 2 syarat kondisi yang telah dikemukakan di atas contoh:
- Uang Sekolah Anak
- Pembiayaan Rumah Sakit
- Permodalan Perluasan Usaha
Mengatasi Masalah Dengan Menambah Masalah?
Ya,
Apabila anda menggunakan pinjaman pegadaian diluar dari 2 syarat kondisi yang telah dikemukakan di atas
dan
Tanpa pemahaman yang jelas dan rinci mengenai sistem di Pegadaian, contoh:
- Beli barang bermerk demi gengsi
- Pembayaran kartu kredit akibat kebiasaan konsumtif berlebihan
- Berhutang demi menutupi hutang yang lain